“Pengelolaan tambak garam ini harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas, sehingga hasilnya tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, tetapi juga dapat berkontribusi pada pembangunan daerah seperti pembangunan jalan, sekolah, dan fasilitas lainnya,” tutup Vecky.
Skandal ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kerjasama yang jelas antara pihak swasta dan pemerintah dalam pengelolaan aset daerah, demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Masalah semakin rumit dengan tidak adanya respon dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) sekaligus Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BMPTS) Kabupaten Sarai Raijua, Lagabus Pian yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Selasa, 18 Juni 2024 pukul 13:57 WITA tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.
Lagabus Pian hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan klarifikasi atau penjelasannya terkait persoalan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun tim media ini pada Minggu, 17 Juni 2024, anggaran APBD Kabupaten Sabu Raijua yang terkuras untuk Pembangunan tambak-tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua sejak tahun 2014-2017 berjumlah kurang lebih Rp187.643.057.000 (Serataus Delapan Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.