Kupang, FHNC – Gelombang kemarahan dan keprihatinan datang dari organisasi lingkungan terbesar di Nusa Tenggara Timur, WALHI NTT, yang menyoroti praktik reklamasi ilegal di Kabupaten Sumba Barat. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Liang Bun Tjien, alias Aciu, yang telah menimbun area muara sungai di Dusun II, Desa Rua, Kecamatan Wano Kaka.
Berdasarkan hasil investigasi WALHI NTT, kegiatan reklamasi itu dilakukan tanpa izin resmi dan mencakup area seluas sekitar 25 meter x 75 meter. Penimbunan tersebut diduga bertujuan untuk memperluas lahan pribadi di kawasan yang seharusnya menjadi ruang publik dan bagian dari ekosistem sungai.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik reklamasi ilegal ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk perampasan ruang hidup rakyat dan perusakan ekosistem alamiah.
> “Reklamasi ini telah mengubah bentang alam dan mengganggu fungsi ekologis sungai yang selama ini menjadi sumber air dan kehidupan bagi masyarakat sekitar. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang harus ditindak tegas,” ujarnya tegas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.