Penggunaan mesin EDC bersifat wajib bagi setiap pegiat ekonomi di Kota Kupang.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Bank NTT yang memberikan penjelasan mengenai penggunaan MPOS (Mobile Point of Sale), sistem pembayaran berbasis elektronik yang dapat diakses melalui perangkat mobile seperti smartphone atau tablet.
MPOS menawarkan berbagai keuntungan seperti digitalisasi bisnis, optimalisasi data, kemudahan penggunaan, dan integrasi dengan sistem pembayaran EDC. Untuk mengakses MPOS, pelaku usaha restoran, rumah makan, dan hotel diwajibkan membuka rekening di Bank NTT.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa perwakilan hotel menyampaikan kendala yang mungkin terjadi dengan penggunaan MPOS, terutama karena mereka telah memiliki sistem pembayaran sendiri.
Menanggapi hal ini, Bapenda Kota Kupang menerima semua masukan dan berjanji akan mencari solusi terbaik untuk memastikan kelancaran implementasi EDC dan MPOS.
Sosialisasi tersebut ditutup dengan demonstrasi langsung penggunaan mesin EDC dan MPOS bagi para pelaku usaha yang hadir. Dengan adanya sosialisasi ini, Bapenda Kota Kupang berharap dapat mewujudkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih baik dan efisien melalui digitalisasi pembayaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.