ROTE NDAO, FaktahukumNTT.com – Pada Kamis (30/11/2023) pukul 09.00 Wita, di Kantor Desa Helebiik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Kapolsek Lobalain Ipda I Gede Putu Parwata, S.H. beserta Kanit Binmas Polsek Lobalain memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi hukum.

Acara ini dihadiri oleh Aparat Desa Helebiik, tokoh agama, dan tokoh adat serta masyarakat Desa Helebiik.

Dalam sosialisasinya, Kapolsek menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat sebagai langkah krusial dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif.

“Sebanyak-banyaknya aturan hukum yang dibuat, bila bapak ibu tidak punya kesadaran hukum, maka mustahil ketertiban dan kenyamanan akan terwujud,” tegas Kapolsek.

Ipda I Gede Putu Parwata juga menyoroti peran keluarga sebagai pondasi utama dalam menciptakan kesadaran hukum.

Ia mengungkapkan bahwa meskipun banyak masyarakat mengetahui aturan perundang-undangan, lemahnya kesadaran hukum seringkali menjadi penyebab pelanggaran.

Upaya meningkatkan kesadaran hukum, menurut Kapolsek, harus dimulai dari diri pribadi dan diperkuat di lingkungan keluarga.