Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rote Ndao, dan laporannya diterima oleh Sie Propam Polres Rote Ndao dengan Nomor LP /B/04/VII/HUK.12.10/2024/PROPAM RES RN, tanggal 5 Juli 2024.
Terlapor BRIPDA C.S.A.K. telah diamankan di Mapolres Rote Ndao dan ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini sedang ditangani oleh Si Propam Polres Rote Ndao dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum dan menjadi perhatian serius bagi masyarakat Rote Ndao.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
Sumber: Humas Polres Rote Ndao
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.