Tangkap Dua Tersangka Kasus Sumur Bor Oenuntono, Yupiter Selan: Tak Akan Biarkan Satu Pun Lolos!

Kupang, FHC – Suasana panas di Kota Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (27/10/2025), seolah menjadi saksi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang dalam menegakkan hukum. Di tengah terik matahari siang ini, Kepala Kejari Kupang Yupiter Selan, S.H., M.H., resmi mengumumkan penetapan dan penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sumur Bor Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur.

Dua nama yang kini menjadi sorotan publik itu adalah Anton Johanes, selaku kontraktor pelaksana proyek, dan Umbu Tay Lakinggela, yang menjabat sebagai Ketua PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek air bersih yang justru gagal berfungsi dan merugikan keuangan negara.

“Hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap pelaksana dan PPK proyek sumur bor Oenuntono. Berdasarkan hasil penghitungan ahli, nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar dan masih berpotensi bertambah,” tegas Yupiter Selan di hadapan awak media.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.