Kejaksaan RI memahami bahwa hubungan yang sehat antara penegak hukum dan media akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan mendukung kebebasan pers selama tetap berpegang pada prinsip objektivitas, kode etik jurnalistik, serta keberimbangan dalam menyampaikan informasi.
Di tengah perkembangan era digital, jurnalis masih menghadapi tantangan besar, termasuk ancaman hukum, kriminalisasi narasumber, serta tekanan politik dalam mengungkap kebenaran.
Organisasi pers internasional seperti Reporters Without Borders (RSF) dan Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) terus mencatat kasus intimidasi terhadap wartawan yang memberitakan isu-isu sensitif, termasuk kasus hukum yang melibatkan pejabat negara.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung RI menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dihormati dan dilindungi, sejalan dengan semangat demokrasi dan supremasi hukum.
“Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan insan pers agar informasi hukum dapat tersampaikan secara benar dan bertanggung jawab. Tanpa pers, kerja kami tidak akan optimal dalam menjangkau publik,” tambah Burhanuddin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.