Terang Benderang! Hakim Seharusnya Kabulkan Praperadilan Christofel Liyanto
FHC, Sidang praperadilan yang diajukan Christofel Liyanto di Pengadilan Negeri Kupang memasuki babak krusial. Dalam persidangan yang digelar Kamis (19/2/2026) di Pengadilan Negeri Kupang, saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon Kejaksaan Negeri Kota Kupang, justru memunculkan sejumlah fakta yang dinilai menguatkan dalil pemohon.
Perkara ini berkelindan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Rachmat alias Ravi terkait kredit fiktif di Bank NTT. Namun dalam praperadilan, fokusnya bukan pada pokok perkara korupsi, melainkan pada sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto serta prosedur penyidikan yang ditempuh jaksa.
Kuasa hukum Christofel, Dr. Adhitya Nasution, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan termohon menyisakan tanda tanya mendasar. Salah satunya, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama. Menurutnya, praktik demikian bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam hukum acara pidana.
Sprindik Umum dan Khusus Dipersoalkan. Dalam persidangan, salah satu isu yang mengemuka adalah penggunaan istilah sprindik umum dan sprindik khusus. Pihak pemohon mempertanyakan dasar hukum klasifikasi tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ahli yang dihadirkan termohon disebut tidak mampu menjelaskan landasan normatif dalam KUHAP terkait pembedaan sprindik umum dan khusus. Ia hanya merujuk pada aturan internal lembaga. Di titik inilah perdebatan menjadi terang.
Secara hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan aturan internal lembaga. Jika suatu aturan internal bertentangan atau tidak memiliki dasar eksplisit dalam undang-undang, maka yang berlaku adalah ketentuan undang-undang.
“Tidak dikenal sprindik umum dan sprindik khusus dalam KUHAP,” ujar kuasa hukum pemohon dalam persidangan. Pernyataan ini menjadi krusial karena menyentuh asas legalitas dan kepastian hukum.
KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, proses penyidikan harus dilakukan secara cermat, termasuk pemeriksaan saksi dan calon tersangka. Jika sprindik dan penetapan tersangka dilakukan serentak tanpa tahapan yang jelas, maka patut dipertanyakan apakah proses pembentukan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian awal.
Praperadilan pada hakikatnya adalah mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan telah memperluas objek praperadilan, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam konteks ini, hakim praperadilan tidak menguji apakah Christofel bersalah atau tidak. Hakim hanya menilai apakah prosedur yang ditempuh kejaksaan telah sesuai dengan hukum acara.
Jika benar sprindik dan penetapan tersangka diterbitkan dalam satu hari yang sama, tanpa pemeriksaan awal yang memadai terhadap calon tersangka, maka muncul pertanyaan tentang kecukupan proses pembuktian awal.
Lebih jauh, keterangan saksi fakta yang dihadirkan justru menyingkap kronologi hubungan antara Ravi dan Christofel. Disebutkan bahwa hubungan keperdataan berupa utang telah terjadi jauh sebelum dugaan tindak pidana korupsi di Bank NTT berlangsung.
Di sinilah letak argumentasi utama pemohon. Jika utang antara Ravi dan Christofel terjadi sebelum peristiwa pidana, maka sulit untuk serta-merta menarik kesimpulan adanya persekongkolan dalam pembobolan kredit.
Hukum pidana mengenal prinsip ultimum remedium pidana sebagai upaya terakhir. Apabila hubungan hukum yang terjadi adalah murni keperdataan dan tidak ada bukti keterlibatan aktif dalam tindak pidana, maka penetapan tersangka harus didasarkan pada konstruksi hukum yang kokoh, bukan sekadar asumsi.
Keterangan saksi fakta yang merupakan mantan pejabat di bidang pidana khusus juga memperkuat pandangan bahwa tidak ada perbedaan substansial antara sprindik umum dan khusus. Artinya, semua tindakan penyidikan tetap harus tunduk pada prosedur KUHAP sejak awal.
Jika prosedur awal cacat, maka konsekuensinya bisa berujung pada tidak sahnya penetapan tersangka.
Asas legalitas menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus berdasar pada undang-undang. Tidak boleh ada penafsiran yang melampaui atau menciptakan norma baru di luar yang diatur.
Dalam perkara ini, perdebatan soal sprindik menjadi simbol pergeseran penting: apakah aparat dapat membangun praktik administratif internal yang berimplikasi pada pembatasan hak warga negara tanpa dasar eksplisit dalam undang-undang?
Hak atas kepastian hukum dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang dijamin konstitusi. Karena itu, praperadilan menjadi instrumen penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai rel.
Apalagi, status tersangka bukan sekadar label administratif. Ia membawa konsekuensi sosial, psikologis, dan reputasional yang serius. Oleh karena itu, penetapannya harus melalui proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
Fakta Persidangan yang “Terang”
Dari jalannya sidang, sejumlah fakta muncul: ahli tidak dapat menjelaskan dasar KUHAP terkait sprindik umum dan khusus; saksi fakta menguraikan bahwa hubungan utang mendahului dugaan tindak pidana; serta tidak adanya penegasan bahwa dua alat bukti yang sah telah diperoleh sebelum penetapan tersangka.
Dalam perspektif hukum acara, kondisi demikian memberikan ruang bagi hakim untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah apabila ditemukan cacat prosedural.
Hakim praperadilan memiliki kewenangan untuk menilai apakah proses penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur KUHAP. Jika tidak, maka permohonan pemohon patut dikabulkan.
Putusan dalam perkara ini bukan sekadar tentang satu individu. Ia menjadi cerminan bagaimana sistem peradilan pidana menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara.
Kejaksaan memiliki mandat memberantas korupsi. Namun mandat tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum acara. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prosedur, karena prosedur adalah jantung keadilan.
Hakim berada di posisi penentu. Jika fakta persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedural, maka demi asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi, praperadilan seharusnya dikabulkan.
Sebaliknya, jika hakim menilai seluruh prosedur telah sesuai, maka permohonan dapat ditolak dengan argumentasi hukum yang terukur. Namun dari dinamika persidangan yang terungkap, dalil pemohon tampak memperoleh penguatan signifikan.
Menunggu Putusan
Kini publik menanti putusan. Apakah hakim akan melihat fakta persidangan sebagai dasar kuat untuk mengoreksi proses penyidikan, ataukah menilai tindakan termohon telah sah?
Yang jelas, praperadilan bukan penghalang pemberantasan korupsi. Ia justru mekanisme kontrol agar pemberantasan korupsi berjalan sesuai hukum.
Dalam konteks perkara Christofel Liyanto, perdebatan soal sprindik, hubungan keperdataan, serta tahapan penyidikan menjadi titik sentral. Jika benar prosedur tidak ditempuh sebagaimana mestinya, maka demi hukum dan keadilan, permohonan praperadilan layak untuk dikabulkan.
Putusan hakim kelak akan menjadi preseden penting bukan hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi praktik penegakan hukum di daerah. Sebab di ruang sidang itulah, asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara diuji secara nyata.
