FaktahukumNTT.com, SURABAYA – Dunia perbankan kembali diguncang. Empat warga Batam berhasil meretas sistem keuangan Bank Jatim dan menggondol dana senilai Rp 119 miliar. Aksi mereka tak dilakukan dengan senjata, melainkan lewat kejahatan siber yang terorganisir, terencana, dan memanfaatkan teknik phishing canggih.
Modus Canggih dan Terstruktur
Duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (11/6/2025), empat terdakwa — Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa — didakwa atas tindak pidana phishing serta pencucian uang (TPPU). Kejahatan mereka tidak hanya merugikan bank secara finansial, tapi juga membuka celah rentan dalam sistem keamanan digital lembaga keuangan Indonesia.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Lujeng Andayani, kejahatan dimulai dari bisnis jual-beli rekening palsu. Sahril Sidik memproduksi dan menjual rekening fiktif seharga Rp 500.000 per akun. Abdul Rahim alias Apong membeli dan mendistribusikannya kepada Oskar, yang kemudian mengeksekusi transaksi ilegal bersama Meilisa.
Dibantu ‘Dalang’ Misterius Bernama Deni
Oskar dan Meilisa menjalankan transaksi atas arahan seseorang berinisial Deni, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi mencurigakan dilakukan dari Perumahan The Home Southlink, Tiban Indah, Batam — ribuan kilometer dari Surabaya, lokasi Bank Jatim.
Bank Jatim baru menyadari keanehan pada 22 Juni 2024, saat mendeteksi 483 transaksi tidak wajar dalam satu hari. Setelah audit mendalam, terungkap dana sebesar Rp 119 miliar telah digelapkan.
Dana hasil kejahatan ini mengalir ke sejumlah entitas fiktif seperti Raja Niaga Komputer (Rp 35,4 miliar), Evo Jaya Intan (Rp 29,7 miliar), dan Pasifik Jaya Angkasa (Rp 22,4 miliar).
Kripto Jadi Mesin Cuci Uang
Untuk menyamarkan jejak uang haram, para pelaku mengonversi dana ke aset kripto menggunakan wallet digital atas nama fiktif — sebanyak 22 nama digunakan untuk menyimpan aset. “Crypto wallet ini dikuasai langsung oleh pelaku atas perintah Deni,” ujar JPU Lujeng.
Seorang pengemudi ojek online asal Surabaya, Ahmad Sopian, juga terseret kasus ini. Rekening miliknya digunakan sebagai penampung sementara aliran dana. Ia telah divonis dua tahun penjara karena keterlibatan pasifnya.
Kesenjangan Keamanan Bank
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri perbankan nasional, menunjukkan bahwa teknik lama seperti phishing dan social engineering masih efektif, bahkan terhadap lembaga besar.
Banyak pihak mempertanyakan bagaimana bisa transaksi dalam jumlah besar dan frekuensi tinggi tidak langsung dihentikan oleh sistem deteksi otomatis milik bank.
Penyelidikan Belum Usai
Meski empat pelaku telah ditangkap dan diadili, kasus ini belum selesai. Sosok Deni sebagai otak utama masih buron. Pihak kepolisian, OJK, dan PPATK terus menelusuri aliran dana dan jaringan yang lebih luas.
“Ini bukan kasus biasa. Ini sudah masuk kategori kejahatan siber lintas wilayah dengan potensi internasional,” tegas Lujeng.
