FaktahukumNTT.com, SURABAYA – Dunia perbankan kembali diguncang. Empat warga Batam berhasil meretas sistem keuangan Bank Jatim dan menggondol dana senilai Rp 119 miliar. Aksi mereka tak dilakukan dengan senjata, melainkan lewat kejahatan siber yang terorganisir, terencana, dan memanfaatkan teknik phishing canggih.

Modus Canggih dan Terstruktur

Duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (11/6/2025), empat terdakwa — Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa — didakwa atas tindak pidana phishing serta pencucian uang (TPPU). Kejahatan mereka tidak hanya merugikan bank secara finansial, tapi juga membuka celah rentan dalam sistem keamanan digital lembaga keuangan Indonesia.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Lujeng Andayani, kejahatan dimulai dari bisnis jual-beli rekening palsu. Sahril Sidik memproduksi dan menjual rekening fiktif seharga Rp 500.000 per akun. Abdul Rahim alias Apong membeli dan mendistribusikannya kepada Oskar, yang kemudian mengeksekusi transaksi ilegal bersama Meilisa.