Faktahukumntt.com, Lampung Tengah – Kasus perampokan sadis yang menggemparkan warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, akhirnya terungkap. Pelaku, Wahono (49), seorang buruh singkong, nekat menghabisi nyawa Sri Lestari (46) dan menganiaya suaminya, Didik Suprayogi (54), hingga sekarat hanya karena sakit hati akibat utang.

Motif Sakit Hati Berujung Perampokan Brutal

Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga, mengungkapkan bahwa Wahono sering berutang di toko milik pasangan suami istri tersebut. Namun, ketika Didik Suprayogi menagih utang belasan juta rupiah, Wahono tersinggung dengan perkataan korban. Didorong oleh rasa sakit hati, ia pun merencanakan aksi keji ini.

“Tersangka merasa dipermalukan saat ditagih utang, sehingga ia merencanakan pembunuhan sekaligus perampokan,” ujar Pande dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).

Kronologi Perampokan dan Pembunuhan

Pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Wahono mendatangi rumah korban dengan membawa kunci pas ukuran 30 mm yang telah ia siapkan di bagasi motornya. Ia pertama-tama menghantam kepala Didik Suprayogi hingga pingsan. Tak berhenti di situ, ia kemudian masuk ke kamar dan menyerang Sri Lestari yang sedang tidur. Dengan brutal, ia memukul kepala korban dan menjerat lehernya dengan kain hingga tewas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.