Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa tersangka sudah berniat membunuh korban sejak awal. “Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka memang sudah mempersiapkan alat untuk menghabisi korban. Setelah melakukan aksinya, ia merampas uang korban senilai Rp 53.390.000 serta beberapa barang berharga lainnya,” jelasnya.
Tak Menyesal, Uang Curian Dipakai Beli Celana Baru
Usai melakukan perampokan, Wahono sempat melarikan diri. Namun, sebelum ditangkap, ia masih sempat menggunakan uang curian untuk membeli celana baru. Sisa uang hasil rampokan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka ditangkap pada Minggu (23/3/2025) pukul 5 dini hari. Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil rampokan, motor, ponsel korban, serta alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap AKBP Andik.
Proses Hukum Menanti Wahono
Saat ini, Wahono telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.