Faktahukumntt.com, Lampung Tengah – Kasus perampokan sadis yang menggemparkan warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, akhirnya terungkap. Pelaku, Wahono (49), seorang buruh singkong, nekat menghabisi nyawa Sri Lestari (46) dan menganiaya suaminya, Didik Suprayogi (54), hingga sekarat hanya karena sakit hati akibat utang.

Motif Sakit Hati Berujung Perampokan Brutal

Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga, mengungkapkan bahwa Wahono sering berutang di toko milik pasangan suami istri tersebut. Namun, ketika Didik Suprayogi menagih utang belasan juta rupiah, Wahono tersinggung dengan perkataan korban. Didorong oleh rasa sakit hati, ia pun merencanakan aksi keji ini.

“Tersangka merasa dipermalukan saat ditagih utang, sehingga ia merencanakan pembunuhan sekaligus perampokan,” ujar Pande dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).

Kronologi Perampokan dan Pembunuhan

Pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Wahono mendatangi rumah korban dengan membawa kunci pas ukuran 30 mm yang telah ia siapkan di bagasi motornya. Ia pertama-tama menghantam kepala Didik Suprayogi hingga pingsan. Tak berhenti di situ, ia kemudian masuk ke kamar dan menyerang Sri Lestari yang sedang tidur. Dengan brutal, ia memukul kepala korban dan menjerat lehernya dengan kain hingga tewas.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa tersangka sudah berniat membunuh korban sejak awal. “Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka memang sudah mempersiapkan alat untuk menghabisi korban. Setelah melakukan aksinya, ia merampas uang korban senilai Rp 53.390.000 serta beberapa barang berharga lainnya,” jelasnya.

Tak Menyesal, Uang Curian Dipakai Beli Celana Baru

Usai melakukan perampokan, Wahono sempat melarikan diri. Namun, sebelum ditangkap, ia masih sempat menggunakan uang curian untuk membeli celana baru. Sisa uang hasil rampokan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka ditangkap pada Minggu (23/3/2025) pukul 5 dini hari. Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil rampokan, motor, ponsel korban, serta alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap AKBP Andik.

Proses Hukum Menanti Wahono

Saat ini, Wahono telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak kejahatan yang dilandasi oleh emosi sesaat dapat berujung pada konsekuensi hukum berat. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi permasalahan utang agar tidak berakhir dengan tragedi serupa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.