Menurut penyidik, status *justice collaborator* umumnya diberikan kepada pelaku yang memiliki peran lebih kecil dan mampu membantu mengungkap pelaku utama yang lebih bertanggung jawab dalam suatu tindak pidana.

“Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan dipandang sebagai salah satu pelaku utama sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status *justice collaborator*,” kata Syarief.

Alasan kedua, lanjutnya, Sony dinilai belum memenuhi syarat penting lainnya, yakni mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik belum menemukan pernyataan yang menunjukkan bahwa Sony mengakui keterlibatannya sesuai dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.

“Pengakuan terhadap perbuatan yang disangkakan merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan *justice collaborator*. Sampai saat ini hal tersebut belum terpenuhi,” ujarnya.

Meski menolak permohonan JC, Kejaksaan Agung memastikan proses pengungkapan kasus korupsi MBG tidak bergantung pada keterangan satu tersangka saja.