Terungkap! Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-Nama Besar Kasus Korupsi MBG, Minta Perlindungan untuk Keluarga
FHC, Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, meminta perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi dirinya serta keluarganya setelah menyatakan kesiapan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyusul penolakan permohonan status *justice collaborator* (JC) yang diajukan Sony kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Krisna, saat ini pihaknya berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan perlindungan kepada kliennya, mengingat informasi yang akan disampaikan Sony disebut berkaitan dengan sejumlah tokoh penting yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi program MBG.
“Kami berharap ada jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony Sonjaya maupun keluarganya apabila yang bersangkutan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG,” kata Krisna di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan bahwa permohonan perlindungan kepada LPSK sebelumnya telah diajukan dan kini menunggu keputusan. Menurutnya, proses penilaian terhadap permohonan tersebut diharapkan dilakukan secara objektif serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Krisna menilai perlindungan tersebut penting karena nama-nama yang disebut akan diungkap Sony merupakan pihak-pihak yang memiliki posisi dan pengaruh besar.
“Kami berharap LPSK mengambil keputusan secara profesional dan independen tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Pada Kasus Korupsi MBG
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa permohonan *justice collaborator* yang diajukan Sony Sonjaya tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan hukum.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penolakan tersebut.
Pertama, berdasarkan hasil penyidikan, Sony dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut penyidik, status *justice collaborator* umumnya diberikan kepada pelaku yang memiliki peran lebih kecil dan mampu membantu mengungkap pelaku utama yang lebih bertanggung jawab dalam suatu tindak pidana.
“Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan dipandang sebagai salah satu pelaku utama sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status *justice collaborator*,” kata Syarief.
Alasan kedua, lanjutnya, Sony dinilai belum memenuhi syarat penting lainnya, yakni mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik belum menemukan pernyataan yang menunjukkan bahwa Sony mengakui keterlibatannya sesuai dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Pengakuan terhadap perbuatan yang disangkakan merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan *justice collaborator*. Sampai saat ini hal tersebut belum terpenuhi,” ujarnya.
Meski menolak permohonan JC, Kejaksaan Agung memastikan proses pengungkapan kasus korupsi MBG tidak bergantung pada keterangan satu tersangka saja.
Syarief menegaskan bahwa penyidik memiliki berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga pendapat ahli.
Karena itu, penyidikan tetap berjalan meskipun permohonan *justice collaborator* Sony tidak dikabulkan.
“Kami tidak bergantung pada satu orang. Penyidik memiliki banyak alat bukti yang mendukung proses pembuktian perkara ini,” tegasnya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghargai seluruh informasi yang telah disampaikan Sony selama proses pemeriksaan. Informasi tersebut akan terus didalami dan diverifikasi untuk mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi MBG.
Kasus MBG Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan salah satu program strategis nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat.
Penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, termasuk mantan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Penyidikan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana, mekanisme penentuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, pernyataan Sony Sonjaya yang mengaku siap mengungkap nama-nama besar menambah perhatian publik terhadap perkembangan kasus ini. Namun demikian, seluruh informasi yang disampaikan tetap akan diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah demi memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
