FK – Tim Reskrim Polres Rote Ndao berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kayu jati di lokasi kehutanan Oeana, Dusun Tekeme, Desa Mbokak. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mordiono, S.ST.M.K.P, dalam jumpa pers di Aula Polres Rote Ndao, mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku adalah FM, yang mengaku sebagai pemilik kayu, dan saksi SB, pemilik somel, dan saksi CAL, pemilik mesin sensor.

Penangkapan dilakukan pada tanggal 14 Mei 2024 setelah Tim Reskrim melakukan olah TKP dan meringkus ketiga pelaku di tempat kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Rote Ndao meliputi sebuah mesin somel, dua mesin sensor, ratusan lembar papan, dan puluhan kayu molak gelondongan.

“Barang buktinya berhasil kita sita dari lokasi kejadian,” jelas Mordiono kepada awak media.

Mordiono juga menjelaskan bahwa pihak Polres Rote Ndao mendapat pengaduan dari masyarakat tentang aktivitas penebangan ilegal yang dilakukan oleh pelaku di Desa Mbokak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.