Menanggapi laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Rote Ndao langsung berkoordinasi dengan kantor Kehutanan Rote Ndao dan bersama-sama turun ke TKP untuk menangkap para pelaku.

Penangkapan ini merupakan upaya Polres Rote Ndao dalam mencegah peningkatan kasus illegal logging di wilayah tersebut.

Mordiono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat 1 Huruf B junto Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pemberantasan dan Pengrusakan Hutan serta Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut menyatakan bahwa orang perseorangan yang sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Dengan penangkapan ini, Polres Rote Ndao berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku illegal logging dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.