FK – Tim Reskrim Polres Rote Ndao berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kayu jati di lokasi kehutanan Oeana, Dusun Tekeme, Desa Mbokak. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mordiono, S.ST.M.K.P, dalam jumpa pers di Aula Polres Rote Ndao, mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku adalah FM, yang mengaku sebagai pemilik kayu, dan saksi SB, pemilik somel, dan saksi CAL, pemilik mesin sensor.

Penangkapan dilakukan pada tanggal 14 Mei 2024 setelah Tim Reskrim melakukan olah TKP dan meringkus ketiga pelaku di tempat kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Rote Ndao meliputi sebuah mesin somel, dua mesin sensor, ratusan lembar papan, dan puluhan kayu molak gelondongan.

“Barang buktinya berhasil kita sita dari lokasi kejadian,” jelas Mordiono kepada awak media.

Mordiono juga menjelaskan bahwa pihak Polres Rote Ndao mendapat pengaduan dari masyarakat tentang aktivitas penebangan ilegal yang dilakukan oleh pelaku di Desa Mbokak.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Rote Ndao langsung berkoordinasi dengan kantor Kehutanan Rote Ndao dan bersama-sama turun ke TKP untuk menangkap para pelaku.

Penangkapan ini merupakan upaya Polres Rote Ndao dalam mencegah peningkatan kasus illegal logging di wilayah tersebut.

Mordiono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat 1 Huruf B junto Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pemberantasan dan Pengrusakan Hutan serta Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut menyatakan bahwa orang perseorangan yang sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Dengan penangkapan ini, Polres Rote Ndao berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku illegal logging dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan.

Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen Polres Rote Ndao dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Polres Rote Ndao mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga hutan dan lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas ilegal, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang untuk segera ditindaklanjuti.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.