Timsel harus hindari kepentingan partai dan organisasi – organisasi nasional. Tujuannya terpilih penyelenggara pemilu yang kredibel, jujur ​​dan mandiri yang bisa menjaga marwah demokrasi dan pemilu,” tambah Okatvianus.

Artinya, Timsel Bawaslu NTT tidak boleh memihak atau memilih peserta karena kesamaan latar belakang organisasi atau kelompok. Calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang terpilih harus berkualitas.

“Bawaslu setiap Kabupaten/Kota, harus diisi oleh orang-orang berkualitas. Jangan sampai ada output yang tidak beres, alias tidak bermoral. Harus jelas melihat rekam jejak dan pengalaman dari semua peserta itu. Tinggalkan kepentingan kelompok,” sebut wartawan asal Malaka ini.

Dia menyebut, sejumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya untuk Kabupaten Malaka dan Belu bermasalah, hal itu dilihat rekam jejak dan pengalaman peserta.

Menurutnya, Timsel dilarang memiliki agenda tertentu. Misalnya, memasukkan peserta yang tidak berkualitas dan melakukan transaksi dengan peserta.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.