FaktahukumNTT.com, Batam — TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali mencetak prestasi gemilang dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Dalam operasi yang berlangsung pada 13 Mei 2025, petugas TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba internasional senilai sekitar Rp7 triliun di Perairan Selat Durian, Kepulauan Riau.

Operasi ini berujung pada penangkapan kapal asing berbendera Thailand bernama Aungtoetoe 99, yang diketahui membawa muatan haram berupa 1.200 kilogram kokain dan 705 kilogram sabu. Total narkoba yang diamankan mencapai 1,9 ton, menjadikannya salah satu kasus penyelundupan terbesar yang berhasil digagalkan oleh aparat keamanan laut Indonesia.

Patroli Laut yang Berujung Penangkapan

Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Fauzi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari patroli rutin TNI AL di kawasan Selat Durian. Petugas mencurigai pergerakan kapal ikan asing yang berlayar dalam keadaan gelap dan dengan kecepatan tinggi, tidak seperti kapal pencari ikan pada umumnya.

Saat didekati, kapal tersebut menolak untuk berhenti dan mencoba melarikan diri. Pengejaran dilakukan, hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan dan digeledah oleh tim patroli. Hasil pemeriksaan menemukan 95 karung berisi narkoba, terdiri dari 35 karung kuning dan 60 karung putih.

Lima ABK Ditahan, Asal dan Tujuan Masih Diselidiki

Sebanyak lima anak buah kapal (ABK) turut diamankan. Mereka terdiri dari satu warga negara Thailand dan empat warga Myanmar. Menurut laporan, para ABK tidak memiliki dokumen pelayaran resmi dan diduga menjadi kurir narkoba lintas negara dengan modus penyamaran sebagai nelayan.

Mereka mengaku hanya menerima bayaran sebesar Rp14 juta untuk membawa barang haram tersebut. Hingga saat ini, penyidik belum dapat memastikan dari mana asal narkoba tersebut maupun ke mana tujuannya.

“Penyidikan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Yang jelas, ini adalah bagian dari operasi narkotika internasional,” tegas Laksda Fauzi dalam konferensi pers di Batam, Jumat (16/5).

Ancaman Lintas Batas

Kasus ini memperlihatkan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi target pasar, tetapi juga jalur transit bagi sindikat narkoba internasional. TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan laut, terutama di jalur-jalur perairan rawan penyelundupan.

Pengungkapan kasus ini merupakan peringatan keras terhadap kelompok kriminal terorganisir yang mencoba memanfaatkan celah di wilayah maritim Indonesia. Dengan nilai ekonomi mencapai triliunan rupiah, narkoba ini bukan hanya ancaman bagi generasi muda, tapi juga alat penghancur stabilitas sosial dan keamanan negara.

Penegakan Hukum Berlanjut

Barang bukti narkoba telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pemeriksaan laboratorium dan pemusnahan. Sementara para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

TNI AL meminta masyarakat turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir dan perairan, guna memperkuat sinergi dalam memberantas jaringan narkotika internasional.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.