Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang lebih dikenal sebagai Haji Uma, mengungkapkan bahwa informasi yang diterimanya menunjukkan adanya dugaan penyiksaan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.

Menurut Haji Uma, korban diduga mengalami kekerasan fisik yang berdampak pada kondisi kehamilannya hingga menyebabkan persalinan sebelum waktunya. Bayi yang dilahirkan dalam kondisi tersebut kemudian dilaporkan tidak dapat diselamatkan.

Kasus ini menjadi semakin memilukan karena dugaan kekerasan tidak hanya menimpa sang ibu, tetapi juga bayi yang baru dilahirkan. Namun demikian, hingga kini aparat penegak hukum Malaysia masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi, penyebab kematian, serta seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Terungkapnya kasus ini tidak lepas dari peran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur yang menerima informasi terkait kematian seorang warga negara Indonesia di Malaysia.

Setelah menerima laporan tersebut, berbagai pihak, termasuk Gabungan Aceh Bersatu (GAB) Malaysia, melakukan penelusuran untuk memastikan identitas korban serta proses penanganan jenazah.