FaktahukumNTT.com, Surabaya – Tragedi memilukan mengguncang warga Pabean Cantikan, Surabaya. Seorang pemuda berusia 22 tahun, berinisial AUO, tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, MS (65), demi melunasi utang pernikahan senilai Rp 25 juta.
Kejadian ini menjadi sorotan tajam masyarakat, terutama setelah fakta-fakta tragis di balik pembunuhan tersebut terungkap.
Skema Sadis di Balik Tragedi
AUO, anak sulung dari empat bersaudara, telah lama terlibat konflik dengan sang ayah yang merupakan pedagang mobil. Ketegangan memuncak ketika AUO diam-diam menggadaikan mobil Toyota Fortuner milik ayahnya untuk menutupi utang kepada vendor pernikahan.
Saat sang ayah mengetahui mobilnya digadaikan, emosi memuncak. MS mendesak anaknya untuk menebus kendaraan tersebut, dan sempat diajak ke Jakarta dalam upaya mendapatkan kembali mobil tersebut. Namun, AUO malah meninggalkan ayahnya sendiri di sana.
Malam Berdarah di Jalan Raya Darmo Permai
Pada Sabtu, 5 April 2025 dini hari, AUO dan MS kembali bertengkar saat bertemu untuk “menebus mobil” di Jalan Raya Darmo Permai II. Penggadai yang dijanjikan tidak muncul, sehingga kemarahan MS kembali meledak. Dalam kondisi emosional, AUO menyikut wajah ayahnya hingga terjatuh, lalu menghantam kepala korban dengan benda tumpul hingga tewas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.