Langkah ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap beredarnya narasi hoaks yang menyebutkan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan Presiden. Tuduhan tersebut ramai dibahas di media sosial dan sempat menimbulkan kegaduhan publik.
“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Tidak ada unsur pidana ditemukan. Dengan ini, penyelidikan resmi dihentikan,” tambahnya.
UGM juga telah memberikan klarifikasi resmi bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 1980 dan lulus pada 1985. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi institusi pendidikan terhadap integritas lulusannya.
Analisis: Penegakan Fakta dan Lawan Disinformasi
Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang bagaimana disinformasi dapat memicu keresahan publik jika tidak segera diluruskan oleh pihak berwenang. Ketegasan Bareskrim dalam menangani kasus ini menunjukkan pentingnya pendekatan berbasis bukti dan forensik dalam menanggapi isu yang menyentuh legitimasi pejabat negara.
Masyarakat diharapkan lebih cermat dalam menyaring informasi, khususnya menjelang tahun politik dan meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sumber berita utama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.