Unggahan Facebook Ricar Kaleka Viral, Tiga Pemuda Asal Sumba Diduga Dianiaya Oknum TNI di Bima

FHC, NTB – Sebuah unggahan di media sosial Facebook oleh akun bernama Ricar Kaleka menjadi viral setelah memuat dugaan tindak kekerasan terhadap tiga pemuda asal Sumba di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (24/4/2026).

Dalam unggahan tersebut, Ricar Kaleka mengimbau publik untuk menghentikan penyebaran foto serta berbagai tuduhan yang menyudutkan ketiga pemuda tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial—yang menyebut korban terlibat pencurian, mabuk, atau aksi premanisme—tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.

Menurut Ricar, insiden bermula saat ketiga pemuda tersebut diminta untuk mengangkut padi dari lahan milik seseorang yang diduga merupakan anggota TNI. Permintaan tersebut, kata dia, ditolak oleh para pemuda karena jarak angkut yang dinilai terlalu jauh dan di luar kemampuan mereka.

“Peristiwa ini terjadi karena mereka dipaksa mengangkut padi dari lahan milik seorang TNI dengan jarak yang lumayan jauh dan mereka merasa tidak mampu,” tulis Ricar dalam unggahannya.

Penolakan tersebut diduga memicu cekcok antara para pemuda dan pihak pemilik lahan. Situasi kemudian meningkat ketika salah satu pemuda disebut mengalami pemukulan lebih dahulu.

“Sebagai manusia tentu tidak terima dipukul dan dihujat, maka anak-anak ini memukul balik,” lanjutnya.

Ketegangan disebut berlanjut hingga melibatkan warga sekitar. Ricar menduga terjadi pengeroyokan terhadap ketiga pemuda tersebut oleh massa yang datang ke lokasi kejadian. Setelah itu, mereka dibawa ke Koramil Monta.
Tidak berhenti di situ, Ricar juga menduga ketiga pemuda kembali mengalami kekerasan fisik saat berada di Koramil. Dalam keterangannya, ia menyebut adanya tindakan injakan dan pemukulan menggunakan kabel yang menyebabkan luka serius, bahkan salah satu korban dilaporkan tidak sadarkan diri.
“[Korban] diinjak dan dicambuk menggunakan kabel hingga mengalami luka serius,” tulisnya.

Lebih lanjut, Ricar mengungkapkan bahwa pihak tempat para pemuda tersebut bekerja akhirnya menjemput dan membawa mereka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, ia kembali menduga adanya tindakan kekerasan lanjutan oleh oknum aparat di rumah sakit terhadap salah satu korban yang masih tidak sadarkan diri.

Unggahan tersebut juga menyoroti isu perlakuan terhadap warga perantau, khususnya asal Sumba, di wilayah Bima. Ricar menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan terbebas dari perlakuan diskriminatif.

“Tugas abdi negara mengayomi masyarakat, bukan menggunakan jabatan sebagai alat untuk menyiksa masyarakat,” tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI maupun aparat penegak hukum setempat terkait dugaan penganiayaan tersebut. Verifikasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.

Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
Serta dapat berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan pidana militer apabila melibatkan anggota TNI aktif.

Namun demikian, penting ditekankan bahwa seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.