REMAJA CURI PISANG – AAP (17), warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati dimintai keterangan di Balai Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati seusai kedapatan mencuri empat tundun pisang dari kebun warga.
FK-Pati, Jawa Tengah – Seorang remaja berinisial AAP (17) dari Kabupaten Pati menjadi perbincangan publik setelah kasus pencurian pisang yang dilakukannya viral. Kejadian ini terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, saat AAP tertangkap mencuri empat tandan pisang seharga Rp 250 ribu.
Bukan hanya tertangkap, AAP juga diarak keliling desa sambil memanggul hasil curiannya. Video yang merekam momen tersebut dengan cepat menyebar di media sosial, memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Kronologi Kejadian: Pencurian yang Berujung Viral
Peristiwa ini terjadi pada Senin (17/2/2025). AAP, yang hidup bersama nenek dan adiknya tanpa kehadiran orang tua, terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, aksinya diketahui oleh pemilik pisang, Kamari (50), yang kemudian menangkap dan menghukumnya dengan mengarak keliling kampung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.