Faktahukumntt.com, Kupang – Pemerintah Kabupaten Kupang mengambil langkah strategis dengan merampingkan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 27 unit. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, dalam apel kekuatan di halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, pada Senin (24/3).
Dalam sambutannya, Aurum Titu Eki menegaskan bahwa perampingan OPD bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, struktur birokrasi yang ramping akan memudahkan koordinasi antar-unit kerja serta mempercepat pengambilan keputusan.
“Kita akan merampingkan jumlah OPD menjadi 27 unit saja. Dengan langkah ini, kita berharap kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efisien dan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Aurum Titu Eki di hadapan para peserta apel.
Seleksi Pimpinan OPD Berlangsung Ketat dan Profesional
Aurum Titu Eki juga mengungkapkan bahwa seleksi pimpinan OPD akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Para calon pimpinan diharapkan memiliki kompetensi tinggi, integritas, dan komitmen terhadap pelayanan publik.
“Bagi yang berminat menjadi pimpinan OPD harus bersiap untuk berkompetisi secara sehat dan profesional. Kita butuh pemimpin yang mampu bekerja dengan dedikasi tinggi dan memahami tugas pokok serta fungsinya dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan birokrasi yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan merampingkan OPD, diharapkan tidak hanya mengurangi beban anggaran, tetapi juga meningkatkan produktivitas di lingkungan pemerintah Kabupaten Kupang.
Prioritas Utama: Pelayanan Publik dan Kesejahteraan ASN
Selain membahas perampingan OPD, Aurum Titu Eki juga menyinggung berbagai program prioritas, termasuk pembangunan 3.000 rumah pegawai di Oelamasi, seleksi Sekretaris Daerah definitif, serta pencairan hak pegawai seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kami berkomitmen memperhatikan kesejahteraan ASN. THR akan dicairkan paling lambat besok, sedangkan TPP segera menyusul setelah pengesahan Peraturan Bupati,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi kewajiban mereka, termasuk disiplin dalam menjalankan tugas, mengikuti apel pagi dan sore, serta berpartisipasi dalam kegiatan rutin seperti senam pagi setiap Jumat di semua jenjang pemerintahan.
Efisiensi Demi Pembangunan Berkelanjutan
Kebijakan perampingan OPD menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Kupang dalam mendorong birokrasi yang efektif dan efisien. Dengan struktur yang lebih sederhana, pemerintah daerah optimistis mampu merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan akurat, sekaligus mengalokasikan sumber daya secara lebih optimal.
Apel tersebut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, para Asisten Sekda, pimpinan OPD, serta seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.