FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO – Pada tanggal 19 Desember 2023, Wakil Ketua Dua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., menjalankan reses keenamnya, memenuhi kewajiban anggota DPRD untuk mendengar langsung aspirasi warga.
Dalam orasinya, Paulus menjelaskan bahwa reses adalah kebijakan yang diatur oleh Undang-undang, bertujuan untuk bertemu masyarakat, mendengar aspirasi, dan mendorong realisasi aspirasi tersebut oleh pemerintah daerah.

“Kami setiap empat bulan sekali dalam setahun, ada tiga kali reses, diatur Undang-undang bahwa anggota DPRD harus melakukan kerja di luar gedung bertemu konstituen yaitu pemilih kita,” kata Paulus.
Selama enam kali reses, Paulus telah menampung banyak keluhan warga, terutama terkait infrastruktur, seperti jalan Desa Daudolu menuju Desa Baadale, dan jalan dusun Osibunak sebagai penghubung Baadale dengan sebaliknya.
Paulus berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan tersebut dengan meminta dinas PUPR Rote Ndao melakukan survei lokasi yang diusulkan oleh warga.
Dalam konteks kesejahteraan warga, Paulus menyatakan bahwa itu adalah hak dasar yang harus terpenuhi. Ia memastikan bahwa aspirasi warga akan ditindaklanjuti, dan DPRD Rote Ndao memiliki anggaran khusus untuk merealisasikan aspirasi masyarakat.
“Soal kesejahteraan warga, menurutnya itu adalah hak dasar dan harus betul-betul bisa terselesaikan,” ujar Paulus.
Paulus juga memaparkan bahwa anggaran reses sebesar 45 juta rupiah diberikan dalam setiap kali reses, dengan total anggaran tahunan sebesar 135 juta rupiah.
Ia menekankan bahwa anggota DPRD yang tidak menjalankan reses tidak hanya melanggar tugasnya, tetapi juga tidak memanfaatkan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, antusiasme warga terhadap kegiatan reses terlihat tinggi, dengan peserta reses yang hadir melebihi jumlah undangan yang diberikan kepada warga.
Paulus Henuk berharap melalui reses ini, lebih banyak aspirasi warga dapat tersampaikan dan diatasi untuk meningkatkan kesejahteraan di Rote Ndao.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.