Kasus penolakan perluasan proyek panas bumi di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, menjadi contoh yang dianggap paling nyata. Masyarakat adat di wilayah tersebut selama bertahun-tahun menolak proyek geothermal karena dinilai mengancam tanah ulayat, kebun produktif, mata air, serta situs-situs adat yang menjadi bagian penting dari identitas dan keberlangsungan hidup mereka.
Menurut WALHI NTT, penolakan warga terhadap proyek tersebut justru lebih sering dihadapi dengan pendekatan keamanan dibandingkan dialog yang setara dan partisipatif.
“Apa yang terjadi di Poco Leok memperlihatkan bahwa label energi hijau tidak otomatis menghadirkan keadilan. Ketika masyarakat kehilangan tanah ulayat, sumber air, dan hak menentukan masa depan wilayahnya, maka proyek tersebut tetap merupakan bentuk ketidakadilan ekologis,” ujar Yulianto.
Karena itu, WALHI menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) harus menjadi syarat utama dalam setiap proyek transisi energi.
