Prinsip tersebut, kata WALHI, sejalan dengan jaminan perlindungan hak masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta standar internasional United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).
Evaluasi Model Pembangunan
Selain sektor energi, WALHI NTT juga menyoroti berbagai persoalan ekologis yang muncul akibat aktivitas pertambangan, termasuk kasus-kasus pertambangan mangan di Kabupaten Manggarai Timur yang selama ini didampingi organisasi tersebut.
Kerusakan lingkungan, konflik sosial, pencemaran, serta lemahnya perlindungan terhadap masyarakat dinilai menjadi bukti bahwa model pembangunan yang hanya berorientasi pada investasi berisiko memperdalam krisis ekologis.
Atas dasar itu, WALHI menilai penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Sektor Ketenagalistrikan NTT harus diawali dengan evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan yang selama ini menghasilkan ketimpangan ekologis.
