Faktahukumntt.com, Kota Kupang – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menghadiri Ibadah Penyegaran Iman (PI) perdana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. Kegiatan ini berlangsung di lantai 1 Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (7/3), dengan diikuti oleh pegawai dari berbagai perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Dalam ibadah yang dihadiri pemuka agama dari empat agama ini, para ASN mendapat penguatan rohani agar semakin berintegritas, disiplin, dan berkomitmen dalam melayani masyarakat. Wali Kota Kupang menegaskan bahwa iman yang kuat adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
ASN Harus Bekerja dengan Iman dan Kejujuran
Dalam arahannya, Wali Kota Christian Widodo menekankan pentingnya nilai-nilai spiritual dalam dunia kerja, terutama bagi para ASN yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan publik.
“Integritas dan kejujuran harus menjadi pegangan utama dalam bekerja. ASN bukan hanya melaksanakan tugas administratif, tetapi juga memiliki kewajiban moral untuk melayani masyarakat dengan hati yang tulus. Iman adalah tameng terakhir kita dalam menghadapi tantangan dan godaan di dunia kerja,” ujar Wali Kota.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang dibuat di pemerintahan harus berdasarkan pendekatan bottom-up, di mana aspirasi pegawai dan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan. Ia meminta para pejabat untuk memberikan laporan yang jujur dan transparan, tanpa praktik “asal bapak senang”.
“Pemerintahan yang baik bukan sekadar tampilan luar, tapi bagaimana di dalamnya ada sistem yang benar. ASN harus bekerja dengan hati yang bersih dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.