FAKTAHUKUMNTT.COM., SUMATERA UTARA – Genangan air masih melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, hingga hari ini, Selasa 2 Januari 2023
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat terus mengimbau warga agar tetap waspada terhadap kondisi saat ini dan potensi bahaya susulan.
Meskipun tidak ada laporan korban jiwa atau pengungsian, BPBD Labuhanbatu tetap berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk pendataan serta melakukan langkah-langkah darurat.
Kepala Pelaksana BPBD Labuhanbatu, Darwin Yusmah, menjelaskan bahwa kerja sama dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya sudah dijalankan.
Analis Kerusakan Fisik BPBD Labuhanbatu, Daniel Hamonangan Manurung, menginformasikan bahwa ketinggian air di beberapa lokasi mencapai 30-130 cm di Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, dan sekitar 100 cm di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah.
Data terkini BPBD mencatat 1.008 Kepala Keluarga (KK) terdampak di Kecamatan Bilah Hilir, dengan 106 unit bangunan terkena dampak.
Sementara di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, 105 KK terdampak, dengan akses jalan utama dan beberapa rumah terendam.Banjir dipicu oleh hujan lebat di hulu sungai, yang menyebabkan debit air sungai meluap dan diperparah oleh pasang air laut.
BNPB mengimbau BPBD dan warga untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan, mengingat prakiraan cuaca esok hari masih memperlihatkan peluang hujan dengan intensitas ringan hingga lebat.
Abdul Muhari, Ph.D., Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, menekankan pentingnya kesiapsiagaan petugas untuk evakuasi warga ke tempat yang aman jika diperlukan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun media sosial
Facebook : @InfoBencanaBNPB
Twitter : @BNPB_Indonesia
Instagram : @bnpb_indonesia
Youtube : BNPB Indonesia
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.