Warga Pertanyakan Penanganan Kasus, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Upaya Paksa Damai
FHC, Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, mulai menjadi perhatian masyarakat. Selain menuntut pengusutan tuntas terhadap peristiwa yang terjadi pada Senin malam tersebut, warga juga mempertanyakan proses penanganan laporan yang dinilai berjalan lambat.
Kuasa hukum korban, Fridorianus S. Manuel, S.H., mengungkapkan bahwa keluarga korban sempat mengalami kesulitan ketika berupaya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan adanya upaya yang mengarah pada pemaksaan perdamaian sebelum proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional. Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas laporan yang telah disampaikan,” kata Fridorianus kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para korban, insiden bermula sekitar pukul 23.00 WITA ketika seorang pria yang diduga sebagai pelaku mendatangi rumah Yason Tefu. Saat itu, penghuni rumah sedang beristirahat.
Terduga pelaku disebut masuk ke halaman rumah dan menendang pintu hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, ia diduga kembali merusak pintu kamar milik salah satu penghuni rumah, Norlina Tefu, sambil berteriak-teriak.
Keributan tersebut membuat penghuni rumah terbangun. Namun, menurut pengakuan korban, ketika mereka berusaha menanyakan maksud kedatangan pelaku, justru terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan trauma.
Situasi baru mereda setelah penghuni rumah berupaya mengeluarkan terduga pelaku dari dalam rumah. Akan tetapi, menurut kuasa hukum, pelaku kemudian diduga melanjutkan aksinya ke rumah warga lain, yakni Lasarus Tefu.
“Korban mengaku tindakan yang dilakukan terduga pelaku berlangsung tanpa adanya pemicu yang jelas. Karena itu, kami meminta aparat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Laporan Polisi Baru Dibuat Beberapa Hari Kemudian
Fridorianus menjelaskan bahwa keluarga korban sebenarnya telah berusaha melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Amabi Oefeto Timur pada malam yang sama setelah insiden terjadi. Namun laporan resmi baru dapat dibuat beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari keluarga korban maupun masyarakat sekitar mengenai alasan keterlambatan proses penerimaan laporan.
Menurut Fridorianus, transparansi dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Warga tentu ingin mengetahui bahwa setiap laporan yang masuk diproses sesuai prosedur. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui keterbukaan dan profesionalisme,” katanya.
Dugaan Upaya Paksa Damai
Yang menjadi sorotan lebih lanjut, lanjut Fridorianus, adalah adanya informasi yang diterima pihaknya terkait dugaan upaya mendorong korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Ia menegaskan bahwa mediasi dan perdamaian merupakan mekanisme yang diakui dalam penyelesaian konflik sosial. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara sukarela dan tidak boleh menghilangkan hak korban untuk menempuh jalur hukum.
“Kami menerima informasi adanya upaya yang diduga mengarahkan korban untuk berdamai. Jika memang ada mediasi, itu harus dilakukan tanpa tekanan, intimidasi, ataupun paksaan kepada korban,” tegasnya.
Menurutnya, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Minta Polisi Bersikap Netral
Kuasa hukum korban juga meminta aparat kepolisian untuk bersikap netral dan memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ia menilai langkah profesional dan transparan sangat penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat.
“Kami berharap polisi dapat bekerja secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Tujuan utama kami adalah mendapatkan kejelasan hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian maupun tanggapan atas pernyataan kuasa hukum korban. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
