FAKTAHUKUMNTT.COM, BAJAWA – Forum Jurnalis Ngada Flores (FORJA) resmi melaporkan seorang pria berinisial MG ke pihak kepolisian atas dugaan pemfitnahan terhadap profesi wartawan.
Dugaan ini berkaitan dengan pernyataan MG yang dianggap merendahkan tugas jurnalis dengan menyebut istilah “Wartawan-Wartawan Titipan” dalam sebuah forum penyelesaian perkara.
Laporan ini telah resmi terdaftar dalam dokumen kepolisian dengan Nomor: LP/B/62/III/2025/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Ketua FORJA, Robertus Belarminus Radho, didampingi sejumlah awak media, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada pada pukul 14.00 WITA untuk melaporkan secara resmi dugaan fitnah terhadap profesi wartawan.
Robertus Belarminus Radho menjelaskan bahwa keputusan untuk menempuh jalur hukum merupakan sikap bersama seluruh wartawan anggota FORJA, bukan keputusan individu.
“Forum Jurnalis telah memutuskan untuk melaporkan perkara ini melalui SPKT Polres Ngada. Langkah hukum ini diambil sebagai sikap kolektif para wartawan yang merasa profesinya telah direndahkan, bukan keputusan pribadi,” ungkap Robertus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.