Akibatnya, dampak dari tindakan oknum polisi Kombespol FSS ini bersama PT. PMB, sudah nyata-nyata merugikan masyarakat dan pelaku usaha Tambang Galian C di wilayah itu.
“Kami para warga dan pekerja Tambang Galian C meminta Kadiv Propam Polri untuk memeriksa oknum Kombespol FFS, karena dugaan pelanggaran kode etik profesi. Kami juga mempertanyakan apa relevansinya seorang anggota polri aktif berada dan beraktifitas di lokasi tambang, jika tidak ada surat perintah dari instansi atau pimpinan terkait,” Pungkasnya.
- Akses Jalan Alternatif
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Blokade Jalan Desa Winong
- Dampak Sosial dan Ekonomi
- Desa Winong
- Dugaan Penyalahgunaan Profesi
- Evaluasi Kinerja Polri
- Intimidasi dan Blokade Jalan
- Kadiv Propam Polri
- Kecamatan Ngampel
- Kode Etik Kepolisian
- Kombespol FSS
- Komisi III DPR-RI
- Paguyuban Winong Sumber Rejeki
- Pekerja Tambang Galian C
- Pengaduan ke Mabes Polri
- Perusakan Fasilitas Umum
- PT. Parama Miguno Bumi (PT. PMB)
- Sengketa Tambang Galian C
- Tindakan Intimidasi
- Yogilatul Fariza
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
