FK, Sejarah baru tercipta dalam kepemimpinan daerah di Indonesia. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik Yosef Lede dan Aurum O. Titu Eki sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kupang untuk periode 2025-2030.
Pelantikan ini berlangsung di Istana Negara, bersamaan dengan 961 kepala daerah lainnya yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Kupang, yang kini menatap masa depan di bawah kepemimpinan baru.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kepala daerah yang dilantik memiliki tanggung jawab besar dalam melayani rakyat, memperjuangkan kesejahteraan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Yosef Lede: “Kami Siap Membangun Kabupaten Kupang yang Lebih Baik”
Usai dilantik, Bupati Kupang Yosef Lede menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk memajukan daerah.
Ia menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Kupang harus berbasis kesejahteraan masyarakat, kolaborasi, serta pemanfaatan potensi lokal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Kupang yang lebih baik. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua. Kami siap bekerja keras untuk rakyat,” ujar Yosef Lede.
Menurutnya, tantangan utama yang dihadapi Kupang saat ini meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan sektor pertanian, pariwisata, serta pelayanan publik yang lebih baik.
Yosef Lede berjanji akan segera merumuskan program kerja strategis guna mempercepat pembangunan daerah.
Aurum Titu Eki: “Sinergi dan Inovasi adalah Kunci”
Sementara itu, Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta dalam menciptakan inovasi yang mampu meningkatkan daya saing Kabupaten Kupang.
“Kami akan memastikan seluruh kebijakan yang diambil benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kami juga akan membuka ruang komunikasi yang luas, agar setiap aspirasi rakyat bisa didengar dan diakomodasi dengan baik,” kata Aurum.
Ia menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik, serta penguatan program pendidikan dan kesehatan sebagai fondasi utama pembangunan manusia di Kabupaten Kupang.
Prabowo: “Kepala Daerah Harus Membela Rakyat”
Dalam pidato pelantikan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kepala daerah harus benar-benar membela kepentingan rakyat dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Meskipun berasal dari latar belakang, agama, dan partai politik yang berbeda, kita adalah satu keluarga besar Indonesia. Semua pemimpin daerah harus bekerja keras demi kesejahteraan rakyatnya,” tegas Prabowo.
Langkah Awal Yosef Lede dan Aurum Titu Eki
Setelah pelantikan, Yosef Lede dan Aurum Titu Eki dijadwalkan mengikuti orientasi kepala daerah di Magelang hingga 28 Februari 2025. Selanjutnya, mereka akan kembali ke Kupang untuk mulai merealisasikan visi dan misi mereka.
Program unggulan yang menjadi prioritas kepemimpinan mereka meliputi:
- Pembangunan Infrastruktur – Mempercepat pembangunan jalan, jembatan, dan akses listrik di daerah terpencil.
- Pemberdayaan Ekonomi Rakyat – Meningkatkan sektor pertanian, perikanan, dan UMKM berbasis kearifan lokal.
- Pelayanan Publik Berbasis Digital – Mempermudah akses layanan administrasi bagi masyarakat.
- Pendidikan & Kesehatan – Meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan layanan kesehatan di daerah.
- Penguatan Kolaborasi – Membangun sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk kemajuan daerah.
Pelantikan ini menjadi tonggak baru bagi Kabupaten Kupang. Dengan kepemimpinan Yosef Lede dan Aurum Titu Eki, masyarakat berharap adanya perubahan nyata yang membawa Kabupaten Kupang ke arah yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing tinggi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.