Screenshot 20251004 155346 Chrome
Legorius V. Bria,S.Ip (Ketua Termandat DPD GMNI NTT)

Malaka, FHNC – Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, Ketua DPD GMNI Nusa Tenggara Timur (NTT), Legorius V. Bria, S.Ip., menuntut tindakan tegas terhadap aparat kepolisian di Kabupaten Malaka.

Ia mendesak Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, untuk segera mencopot dan periksa Kapolsek Sasitamean, IPTU Meliachi Robert Bria, S.H., serta membebaskan dua warga Desa Builaran, Gauden Sius Manek (Den Manek) dan Yori Fatin, yang telah ditahan selama 141 hari.

“Jelas penahan itu sudah langgar perintah Undang-Udang. Jika mau bebaskan ya bebaskan saja sekalian kasih juga surat SP3. jangan ada wajib lapor lagi. Apa-apa ini sikap dari pihak Polsek Sasitamean”, Tegas Legorius.

Menurut Legorius, hasil investigasi yang dilakukan oleh GMNI NTT mengungkapkan adanya dugaan penyiksaan terhadap kedua terduga tersangka. Gauden Sius Manek diduga dipaksa untuk membakar pipinya dengan puntung rokok, sementara Yori Fatin dipaksa menelan air ludah oleh oknum polisi. Tindakan ini, jika terbukti, merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kode etik kepolisian.

“Saya sebenarnya sudah mengawal kasusus ini dari awal mulai dari proses penangkapan dan penahanan. Oknum Personil Polsek sasitamean sudah terlebih dahulu diduga menganiaya salah satu terduga tersangka yang berstatus anak dibawah umur dan itu saya sendiri introgasi salah satu terduga pelaku, jika dia mendapatkan perilaku kekerasan” Ungkpanya.

Legorius juga menyoroti bahwa penahanan terhadap kedua warga tersebut telah melebihi batas waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang hanya memberikan kewenangan penahanan maksimal 60 hari untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan selama 141 hari tanpa kejelasan status hukum menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum di Polsek Sasitamean.

Sebagai langkah awal, GMNI NTT mendesak Kapolres Malaka untuk mencopot Kapolsek Sasitamean dan membebaskan Den Manek dan Yori Fatin. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, GMNI NTT berencana menggelar audiensi bersama Kapolres Malaka. Apabila audiensi tersebut tidak menghasilkan solusi yang memadai, GMNI NTT akan mengadakan aksi demonstrasi di Kantor Polres Malaka sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dialami oleh kedua warga tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan penyiksaan dan penahanan ilegal ini. Namun, GMNI NTT menegaskan bahwa jika dugaan penyiksaan tersebut terbukti, mereka akan melaporkan kasus ini ke Propam dan SPKT Polda NTT untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kode etik dan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.

GMNI NTT berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan bagi Den Manek dan Yori Fatin.

Organisasi ini juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan di NTT.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.