Malaka, FHNC – Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, Ketua DPD GMNI Nusa Tenggara Timur (NTT), Legorius V. Bria, S.Ip., menuntut tindakan tegas terhadap aparat kepolisian di Kabupaten Malaka.
Ia mendesak Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, untuk segera mencopot dan periksa Kapolsek Sasitamean, IPTU Meliachi Robert Bria, S.H., serta membebaskan dua warga Desa Builaran, Gauden Sius Manek (Den Manek) dan Yori Fatin, yang telah ditahan selama 141 hari.
“Jelas penahan itu sudah langgar perintah Undang-Udang. Jika mau bebaskan ya bebaskan saja sekalian kasih juga surat SP3. jangan ada wajib lapor lagi. Apa-apa ini sikap dari pihak Polsek Sasitamean”, Tegas Legorius.
Menurut Legorius, hasil investigasi yang dilakukan oleh GMNI NTT mengungkapkan adanya dugaan penyiksaan terhadap kedua terduga tersangka. Gauden Sius Manek diduga dipaksa untuk membakar pipinya dengan puntung rokok, sementara Yori Fatin dipaksa menelan air ludah oleh oknum polisi. Tindakan ini, jika terbukti, merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kode etik kepolisian.
