Praktisi Hukum Soroti kasus Kematian dr. Icha, Desak APH Usut Tuntas
FHC, Kasus kematian dr. Eliza Pricila Utami Pakaenoni, S.ked atau dr. Icha di Kupang pada 26 juni 2026 lalu memantik sorotan publik yang tajam karena adanya dugaan kekerasan verbal yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota DPRD TTU.
Praktisi Hukum, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dewan Kehormatan DPRD TTU dan pihak-pihak terkait agar mengusut tuntas dugaan kekerasan verbal yang dialami Almh. dr. Icha beberapa hari sebelum memilih untuk mengakhiri hidupnya, di saat sedang menjalani tugas profesi sebagai tenaga medis di Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 lalu.
Rivand Baria menilai peristiwa dugaan kekerasan verbal kepada korban (dr. icha) dilakukan oleh beberapa oknum anggota DPRD TTU yang merupakan keluarga salah satu pasien tidak dapat dibenarkan jika itu benar-benar terjadi.
Pasalnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU. dr. Sondang Herikson Panjaitan, SpA, pada 24 juni 2026 lalu sudah menyampaikan hasil investigasi yang menyatakan bahwa “dr. Icha tidak melanggar prosedur medis maupun etika profesi saat menangani pasien anak korban gigitan ular pada tanggal 13 juni 2026 lalu”.
