Ahmad Azis Putusan Bersifat Final and Binding Wajib Kita Hormati, Itulah yang Terbaik untuk NTT

FK, Sidang lanjutan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024, pada beberapa Kabupaten di Provinsi NTT diantaranya, Kabupaten Manggarai –Register Perkara Nomor : 65/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Belu –Register Perkara Nomor : 100/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Rote Ndao–Register Perkara Nomor : 111/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Sumba Barat–Register Perkara Nomor : 124/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Sumba Barat Daya –Register Perkara Nomor : 177/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Flores Timur–Register Perkara Nomor: 211/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Timur Tengah Selatan–Register Perkara Nomor : 270/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Alor –Register Perkara Nomor : 290/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Sikka –Register Perkara Nomor : 294/PHPU.BUP-XIII/2025,dan Kabupaten Sabu Raijua –Register Perkara Nomor : 65/PHPU.BUP-XIII/2025, Rabu (05 Februari 2025);

Sidang dengan agenda Putusan Dismisal atau putusan Sela berlangsung selama dua hari yakni tanggal 04 Januari 2025 s/d 5 Januari 2025 pada Ruang Sidang Utama MK Republik Indonesia, pembacaan sidang putusan dilakukan serentak untuk seluruh Sengketa Pilkada di Seluruh Indonesia yang dibaca secara bergantian oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, dipimpin oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.