Faktahukumntt.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah yang kini langsung dikirim ke rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk mempercepat dan mengefisienkan proses pencairan tunjangan, serta menghilangkan potensi keterlambatan atau penyalahgunaan dana.
Prabowo menegaskan bahwa sistem baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan memperbaiki birokrasi yang selama ini dinilai terlalu berbelit.
“Saya menyambut baik inisiatif ini. Tidak boleh ada lagi keterlambatan. Tunjangan guru harus sampai langsung ke tangan yang berhak, tanpa perantara yang memperumit proses,” ujar Prabowo dalam peluncuran mekanisme baru tersebut di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Akhir Birokrasi Berbelit, Guru ASN Bisa Bernapas Lega
Sebelumnya, tunjangan guru ASN daerah disalurkan melalui rekening pemerintah daerah sebelum akhirnya diteruskan ke guru. Namun, sistem ini sering kali menyebabkan keterlambatan pencairan dan menimbulkan keluhan di kalangan tenaga pendidik. Dengan mekanisme baru ini, tunjangan akan langsung dikirim dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.