Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI, Bank Indonesia Pastikan Stabilitas Tetap Terjaga

FHC, Pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia (BI) terjadi di tengah dinamika ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian geopolitik, tekanan terhadap pasar keuangan internasional, serta upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Setelah Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026, Dewan Gubernur bergerak cepat memastikan kesinambungan kepemimpinan dan arah kebijakan bank sentral.

Melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia. Penetapan tersebut dilakukan sesuai amanat Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI).

Keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan **Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU BI**, yang mengatur pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia secara sukarela.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.