Faktahukumntt.com, Kupang, NTT – Kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kupang dengan dua asosiasi peternakan, PEPPSI (Perhimpunan Peternak dan Pengusaha Sapi Indonesia) dan HP2SK (Himpunan Peternak dan Pedagang Sapi Kerbau) NTT, resmi batal.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Pandapotan Siallagan, mengungkap alasan utama gagalnya Memorandum of Understanding (MoU) ini, yang sejatinya bertujuan mengatur mekanisme pengiriman sapi dari daerah tersebut.
Menurut Pandapotan Siallagan, batalnya MoU disebabkan oleh perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan asosiasi peternak terkait hak, kewajiban, serta mekanisme perdagangan sapi.
Pemkab Kupang menegaskan bahwa setiap perusahaan yang ingin mengajukan izin rekomendasi wajib tergabung dalam asosiasi yang diakui. Namun, tidak semua pihak dalam asosiasi sepakat dengan kebijakan tersebut.
MoU Gagal! Apa Dampaknya bagi Peternak dan Pengusaha?
Kadis Peternakan menegaskan bahwa pemerintah tetap berlaku adil dan tidak ada unsur diskriminasi terhadap para peternak maupun pengusaha. Namun, pengiriman sapi tetap harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, termasuk ketersediaan stok sapi yang memadai sebelum mendapatkan izin pengiriman ke luar daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.