Faktahukumntt.com, Banjarbaru, Kalsel – Kematian tragis Juwita, jurnalis muda berusia 23 tahun, masih menyisakan tanda tanya besar. Awalnya dianggap sebagai kecelakaan tunggal, namun dua kejanggalan yang terungkap di lokasi kejadian memicu dugaan bahwa kematiannya bukanlah insiden biasa.
Jasad Juwita ditemukan di Jalan Gunung Kupang pada Sabtu, 23 Maret 2025, dalam kondisi yang mencurigakan. Helm masih terpasang di kepalanya, namun tubuhnya menunjukkan luka-luka yang tidak lazim terjadi pada korban kecelakaan. Selain itu, barang-barang berharganya seperti ponsel dan dompet hilang, memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan.
Kejanggalan 1: Barang Berharga Hilang
Teny, rekan kerja Juwita, mengungkapkan bahwa korban masih aktif membalas pesan pada pukul 10.49 WIB. Namun, pesan yang dikirim pada pukul 12.01 WIB tidak lagi terbaca. Saat jasadnya ditemukan, dompet dan ponsel Juwita tidak ada di tempat kejadian.
“Kami langsung curiga. Jika ini benar kecelakaan, mengapa barang-barang pribadinya hilang?” ujar Teny.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
