FaktahukumNTT.com, PACITAN – Skandal menggemparkan mencuat dari tubuh Polri, tepatnya di Polres Pacitan, Jawa Timur. Seorang oknum polisi berinisial LC resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW. Fakta mengejutkan yang diungkap Polda Jawa Timur menyebutkan bahwa LC tidak hanya sekali melakukan tindakan tak senonoh, melainkan empat kali mencabuli korban sebelum akhirnya memperkosanya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025), menjelaskan bahwa tindakan cabul LC dilakukan secara berulang sejak Maret hingga awal April 2025. “Perbuatan cabul dilakukan sekitar bulan Maret dan pada tanggal 2 April. Lalu pada kejadian kelima, tersangka LC melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban,” ujar Jules di Mapolda Jatim.

Yang lebih memprihatinkan, aksi bejat ini terjadi di ruang berjemur wanita di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pacitan—tempat yang seharusnya menjadi area aman dan terpantau. Bukannya memberikan rasa aman, LC justru menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum untuk memuaskan nafsu pribadinya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.