Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Miliaran Rupiah per Hari
FHC, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai Rabu (3/6/2026).
Kasus yang menyeret para mantan pejabat tinggi BGN tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
