Faktahukumntt.Com,MALAKA-Aliansi Malaka Gelap Gruduk Kantor DPRD Malaka Sebagai Bentuk Perlawan Kebijakan Bupati Malaka Stefanus Bria Seran memberhentikan Desa Umakatahan, Melianus Bata Taek dan Kepala Desa Maktihan, Yonatan Klau

Aliansi Cipayung Malaka Gelap ini tergabung dalam dua organisasi Cipayung GMNI Carteker Cabang Malaka dan PMKRI Cabang Malaka dengan ratusan pendukung masyarakat berseragam baju hitam.

Aksi penolakan ini seyogianya mempertanyakan kepastian dasar hukum pemberhentian dua Kepala Desa yang tidak bersalah atau belum mendapat putusan resmi pengadian atas dugaan ijasah palsu.

Pantauan Faktahukumntt.Com, Aliansi Cipayung Malaja Gelap menegeaskan untuk DPRD segera menghadirkan Bupati dan wakil Bupati Malaka untuk segerea menggelar RDP.***

 

 

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.