Nusron Wahid Tegaskan Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Tetap Bisa Disertipikatkan Melalui Isbat Wakaf
FHC, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa hilangnya dokumen tanah wakaf atau tidak lengkapnya alas hak bukan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh sertipikat tanah wakaf. Pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum melalui proses isbat wakaf yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Menurut Nusron, masih banyak tanah wakaf di Indonesia yang belum tersertipikasi karena terkendala persoalan administrasi, seperti hilangnya dokumen kepemilikan, tidak tersedianya Akta Ikrar Wakaf, atau karena wakif telah meninggal dunia sehingga dokumen awal sulit ditemukan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan isbat wakaf ke Pengadilan Agama guna memperoleh penetapan hukum terkait status tanah yang telah diwakafkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
