Fakatahukumntt.Com-MALAKA-Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) mencopot Kepala Desa (Kades) Umakatahan, Melianus Bata karena dugaan Ijazah Palsu Paket A. Mahasiswa aktivis GMNI-PMKRI didukung warga Umakatahan menggelar aksi damai, Senin 28 April 2025.

GMNI dan PMKRI dengan nama aliansi Malaka Gelap ini mendesak agar adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemberhentian sementara terhadap Kades Umakatan dan Maktihan. Sejumlah fraksi turut menyetujui adanya RDP termasuk Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Petrus Nahak Manek,Sp.

Piter Nahak Manek menegaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pernyataan sikap aliansi Cipayung GMNI dan PMKRI bahwa syarat menjadi kepala desa adalah memiliki ijazah SMP atau yang sederajat, yakni paket B. Namun yang dipermasalahkan saat ini justru ijazah paket A, yang seharusnya tidak menjadi syarat utama.

“Yang dipermasalahkan ini adalah ijazah paket A ini ibarat orang bermain bola kaki, yang dipermasalahkan pendukung tapi yang dikeluarkan pendukung dan klubnya sekalian. Ini yang membuat masyarakat Umakatahan tidak puas, maka perlu penjelasan,” Ungkap Nahak Tegas

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.