FaktahukumNTT.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengungkap kasus besar yang mengguncang institusi negara. Seorang jenderal purnawirawan TNI berinisial L resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yang berlangsung dalam rentang waktu 2012 hingga 2021.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (7/5/2025).
Menurut Harli, Jenderal (Purn) L yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan perusahaan asing Navayo International AG secara tidak prosedural.
“Penunjukan Navayo tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan. Bahkan, perusahaan tersebut hanya berdasarkan rekomendasi tersangka lain, yakni Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH),” ujar Harli.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
