Dalam kasus ini, selain Jenderal Purn L, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu:
Anthony Thomas Van Der Hayden, sebagai perantara,
GK, CEO Navayo International AG.
Kronologi Kasus:
Proyek pengadaan satelit yang bermasalah ini berkaitan dengan slot orbit 123 derajat Bujur Timur, yang strategis untuk komunikasi nasional. Pada 1 Juli 2016, kontrak ditandatangani antara Kemhan dan Navayo, namun Kejagung menemukan adanya dugaan rekayasa proses administratif dan kerugian negara yang signifikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, yang mengindikasikan adanya persekongkolan dan keberlanjutan tindak pidana.
Reaksi Publik & Pengamat:
Pengungkapan kasus ini langsung memicu reaksi dari berbagai pihak. Sejumlah pengamat pertahanan menyebut kasus ini sebagai tamparan keras terhadap kredibilitas pengelolaan anggaran strategis negara, khususnya di sektor pertahanan yang semestinya steril dari praktik korupsi.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Harli menambahkan, Kejagung juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai korupsi pengadaan satelit tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
